Rela Utang Demi Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasannya Menurut Muhammadiyah

Rela Utang Demi Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasannya Menurut Muhammadiyah

Ibadah kurban merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya. Semangat untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT seringkali memicu keinginan kuat untuk ikut berkurban. Namun, muncul sebuah pertanyaan klasik yang sering dialami masyarakat: “Bolehkah kita berutang untuk kurban?”

Memahami Esensi Ibadah Kurban

Perlu digarisbawahi bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang ditujukan khusus bagi mereka yang memiliki kelapangan harta, atau mampu secara finansial.

Ukuran “mampu” di sini adalah ketika seseorang memiliki kelebihan harta setelah semua kebutuhan pokoknya (pangan, papan, sandang, dan tanggungan keluarga) terpenuhi. Selain itu, Rasulullah SAW bahkan memberikan teguran keras bagi mereka yang mampu namun enggan berkurban:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan harta (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah).

Bolehkah Berutang untuk Kurban?

Secara prinsip, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar biasanya dikategorikan sebagai orang yang belum memiliki kelapangan harta. Oleh karena itu, para ulama memberikan panduan terkait berutang untuk kurban sebagai berikut:

  1. Jangan Memaksakan Diri: Jika berutang justru akan memberatkan di kemudian hari atau membuat Anda kesulitan membayar cicilan, maka berkurban dengan cara berutang sebaiknya tidak dilakukan.
  2. Status Hukum: Karena kurban bukan ibadah wajib (seperti zakat atau haji bagi yang mampu), maka tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim untuk membebani dirinya dengan utang demi melaksanakannya.
  3. Belajar dari Sahabat: Bahkan sosok seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah memilih untuk tidak berkurban pada waktu tertentu. Hal ini dilakukan karena khawatir masyarakat akan menganggap kurban sebagai ibadah yang wajib bagi semua orang tanpa kecuali.

Solusi: Menabung, Bukan Berutang

Daripada mengambil risiko finansial dengan berutang untuk kurban, ada cara yang lebih tenang dan terencana untuk bisa berkurban di tahun mendatang, yaitu:

Menabung.

Dengan menyisihkan sebagian kecil penghasilan setiap bulan secara rutin, biaya pembelian hewan kurban akan terasa lebih ringan dan tidak mendadak. Selain itu, menabung menunjukkan niat yang tulus dan ikhtiar yang maksimal tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi keluarga.

baca juga: mengenal batik nusantara

Kesimpulan

Ibadah kurban adalah tentang ketakwaan dan keikhlasan, bukan tentang paksaan. Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Oleh karena itu, berutang untuk kurban bukanlah pilihan yang dianjurkan jika belum mampu.

Jika tahun ini Anda belum mampu, mulailah merencanakan tabungan kurban dari sekarang agar tahun depan bisa beribadah dengan hati yang tenang tanpa bayang-bayang utang.

Kontributor: Satrya Zidni Prasetyo (Bid. KPK IMM Ahmad Dahlan – UNIMUS)
Sumber: muhammadiyah.or.id